Tel. 021. 942 84404 I PENERJEMAH TERSUMPAH I JASA TERJEMAH BAHASA ASING DI JABODETABEK - CIBUBUR BOGOR Anda akan membawa dokumen ke Luar Negeri? Anda mendapatkan Beasiswa Luar Negeri? Anda akan mengurus izin tinggal di Luar Negeri? Anda akan atau telah Menikah dengan orang asing? Anda akan bekerja di Luar Negeri? Perusahaan anda berhubungan dengan Pihak Asing? Anda membutuhkan layanan Penerjemah Resmi & Tersumpah GoTRANS PENERJEMAH (Authorized & Sworn Translator) adalah kantor jasa Penerjemah resmi & tersumpah memberikan jawaban dari pertanyaan yang telah anda butuhkan. Baik layanan penerjemahan Resmi dan Tersumpah (sworn translation) maupun Jasa terjemah non tersumpah atau terjemahan regular (non-sworn translation).
Menerjemahkan secara tersumpah berlaku untuk dokumen pribadi seperti KTP, SIM, Ijazah, Raport, Paspor, SKCK, Kartu Keluarga, Akta Lahir, Surat Nikah, Surat Kematian, Visa dan sejenisnya untuk dibawa ke luar negeri. Dokumen perusahaan pun membutuhkan untuk diterjemahkan secara resmi & Tersumpah seperti Kontrak (MoU), TDP, NPWP, Surat Kuasa, Akta Perubahan, Anggaran Dasar Perusahaan,Notaris dan dokumen lainnya. Adapun Maksud dan Tujuannya dibuat dengan proses terjemah tersumpah adalah sebagai kekuatan hukum bahwa hasil terjemah adalah legal, benar dan sah, begitu pula dokumen-dokumen yang akan digunakan di Pengadilan/Kepolisian, Maka, pihak yang berkepentingan sudah lazim memerlukan hasil terjemahan yang dibuat oleh Penerjemah bersumpah sebagai terjemahan resmi. Pengertian Penerjemah Tersumpah adalah Penerjemah yang telah disumpah oleh gubernur DKI Jakarta yang diselenggarakan oleh UI dan Pemda DKI. Dan untuk hasil terjemahan setiap halaman hasil terjemahan tersumpah selalu dibubuhi stempel yang menunjukkan no. SK. DKI Jakarta dan tanda tangan penerjemahnya dengan format spesifikasi halaman terjemah : A4, Spasi ganda, huruf Courier New, ukuran 12. Proses mendapatkan sertifikat Penerjemah Resmi Tersumpah, tidaklah mudah. Namun intinya , apabila calon penerjemah telah mengikuti Ujian Kualifikasi Penerjemah (UKP) yang diselenggarakan oleh Lembaga Bahasa Internasional Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia (LBI-FIBUI). Saat ini, yang dapat mengikuti UKP adalah pemilik Kartu Tanda Penduduk (KTP) wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Selanjutnya, calon Penerjemah Tersumpah ini akan diambil sumpahnya atau dilantik oleh Gubernur DKI Jakarta atau pejabat yang ditunjuknya. Kemudian, Penerjemah tersumpah dikukuhkan melalui Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta.
Profesi sebagai Penerjemah Resmi & Tersumpah menjadi sebuah keniscayaan bahwa dokumen yang diterjemahkan pun dilakukan secara hati-hati, profesional, dengan menjaga kerahasiaan pemilik dokumen, serta ketepatan deadline, sehingga akan tercapai nilai rasa dalam hasil terjemah yang memuaskan.
Untuk kepercayaan terbaik kami, jadikanlah GoTRANS PENERJEMAH sebagai partner Anda untuk penerjemahan baik layanan Penerjemah Tersumpah maupun Terjemah Reguler. Salam Sukses.
http://gotranspenerjemah.com/
Email: gotranspenerjemah@gmail.com
YM: sugianto.translation@yahoo.com
Tel. +6221.94284404 ; +6281395532599